
BANGTOGEL - Aksi debt collector bentak anggota polisi bernama Aiptu Evin Susanto saat merampas paksa mobil selebgram Clara Shinta berbuntut panjang.
Pasalnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran murka dengan aksi premanisme yang ditunjukkan kawanan debt collector tersebut kepada anak buahnya.
Kemarahan Fadil lantas membuat publik menanti permintaan maaf dan wajah melas dari si debt collector.
- Darah Kapolda Metro Jaya mendidih
Setelah melihat anggotanya dibentak debt collector dalam video yang viral di media sosial, Fadil mengaku mendidih darahnya.
Momen Fadil mengungkapkan kegeramannya dibagikan melalui video di akun TikTok @KapoldaMetroJaya yang diunggah pada Selasa (21/2/2023).
"Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Irjen Fadil.
Dalam video tersebut, Fadil menekankan bahwa praktik premanisme sejatinya sudah hilang dari Ibu Kota.
- Minta si debt collector cepat ditangkap
Usai mengungkapkan kegeramannya, Fadil langsung memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap debt collector yang membentak Evin.
Menurut Fadil, ruang bagi preman di Ibu Kota tidak boleh lagi dibiarkan tetap ada.
"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta, jangan mundur lagi, sedih hati saya. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia, lawan dan tangkap jangan pakai lama," kata Fadil.
Selain itu, Fadil meminta Kasat Serse untuk tidak terlambat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) jika ada debt collector yang melakukan aksi premanisme.
"Kalau ada begitu cepat respon, cepat tangkap itu yang preman-preman seperti itu," katanya.
- Minta tindak perusahaan leasing yang pakai jasa debt collector arogan
Selanjutnya Fadil juga meminta jajarannya untuk menindak tegas debt collector dan perusahaan leasing yang masih melakukan tindak kekerasan.
Menurut Fadil, jajaran reserse jangan hanya berhenti pada penindakan para debt collector arogan, tetapi juga kepada pihak perusahaan leasing yang memberikan perintah.
"Debt collector juga kalau ada yang ngomongnya kasar, termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order itu," kata Fadil.
- Tidak boleh lagi ada debt collector yang pakai kekerasan dan meneror
Lebih lanjut Fadil menegaskan bahwa debt collector yang melakukan kekerasan dan meneror masyarakat tidak boleh lagi ada.
Sebab, hal itu akan menimbulkan keresahan dan dapat memicu terjadinya konflik yang tidak diinginkan.
"Tidak boleh lagi debt collector, debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang enggak boleh lagi," tutur Fadil.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Clara menjelaskan, peristiwa perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.
Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," kata Clara.
Setelah dicek, ternyata BPKB itu digadaikan oleh mantan suaminya.
Menurut Clara, dirinya sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya dan menunggu kedatangan keluarganya.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya.
Anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mencoba memediasi kedua belah pihak. Dia bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di Polsek terdekat.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi. Sejumlah berkas yang dipegang oleh polisi tersebut kemudian dirampas.
"Seperti yang terlampir dalam video. kira-kira ngomongnya, 'Enggak ada urusan sama Polsek' disertai dengan perampasan dokumen dari petugas," kata Clara.
Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkasnya.